orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta yang akan dibagikan kepada ahli warisnya disebut
Jawaban:
Adanya orang yang meninggal dunia (erflater) yaitu orang yang meninggalkan harta warisan dan disebut Pewaris. b. Adanya orang yang masih hidup (erfgenaam) yaitu orang yang menurut undang-undang atau testamen berhak mendapatkan warisan dari orang yang meninggal dunia mereka disebut Ahli Waris.
Jawaban:
orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta yang akan dibagikan kepada ahli warisnya disebut PEWARIS....
[answer.2.content]